Selasa, 04 Desember 2012
Peraturan Perceraian PNS
Peraturan perceraian pegawai negeri sipil
Dalam hal ini penulis tidak akan mengulas apakah tindakan pejabat tersebut benar atau salah, karena sudah ada hukum yang akan menanganinya.Tujuan dari postingan kali ini adalah bagaimana aturan yang sudah ada yang berlaku bagi PNS dan pejabat.Mungkin banyak PNS yang belum membaca aturan ini sehingga ada kemungkinan mereka melakukan kesalahan karena tidak tahu.Mari kita simak satu persatu secara singkat bagaimana aturan mainnya kalau ingin menikah lagi dan ingin bercerai.
Peraturan yang mengatur :
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Menimbang :
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
Umum [1]
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara. dan abdi masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari point di atas jelas sekali bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah ikatan lahir bathin yang kekal berdasarkan Ketuhanan YME.Kalau ada PNS yang melaksanakan perkawinan hanya sekedar asal-asalan atau sementara saja bisa dikategorikan menyimpang atau menyalahi tujuan dari perkawinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
PNS juga diharapkan oleh peraturan agar dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, jadi jangan melakukan tindakan atau pernyataan yang mengindikasikan sebagai perbuatan yang tidak baik atau tercela,jadi berhati-hatilah dalam bertindak dan berbicara.
PNS juga diharapkan oleh peraturan agar dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, jadi jangan melakukan tindakan atau pernyataan yang mengindikasikan sebagai perbuatan yang tidak baik atau tercela,jadi berhati-hatilah dalam bertindak dan berbicara.
Perceraian ditinjau dari segi agama islam :[2]
Dari Ibnu Umar,bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah azza wajalla ialah thalaq (perceraian).
(HR Abu Dawud dan Hakim dan dishahkan olehnya)
Dalam riwayat lain dikatakan:
Bahwa Ibnu Umar menthalaq salah seorang isterinya di masa haid dengan sekali thalaq.
Lalu Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW,
Bahwa Ibnu Umar menthalaq salah seorang isterinya di masa haid dengan sekali thalaq.
Lalu Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW,
Maka beliau bersabda : Suruhlah dia untuk merujukinya, kemudian bolehlah ia menthalaqnya
jika telah suci atau ketika ia hamil
(HR Nasa'i, Muslim,Ibnu majah dan Abu Dawud)
Maksud dari Hadits di atas adalah untuk menunggu masa iddah, yang tujuannya untuk mengetahui apakah wanita yang akan dicerai itu hamil atau tidak sehingga apabila nanti hamil maka jelas anaknya adalah anak pria yang menthalaqnya.
Dalil tata cara thalaq :
Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang orang yang menthalaq isterinya, kemudian disenggamainya, padahal tak ada saksi ketika menthalaqnya dan ketika meruju'nya.Maka jawabannya : Engkau menthalaq tidak menurut sunnah Rasulullah, dan meruju' tidak menurut sunnah.Hadirkanlah saksi untuk menthalaqnya dan meruju'nya dan jangan kamu ulangi perbuatan itu
(HR.Abu Daud,Ibnu Majah,Baihaqy dan Thabrani)
Dalil di atas mengajarkan tata cara menthalaq atau menceraikan isteri menurut sunah adalah dengan menghadirkan saksi, sehingga ada orang lain yang tahu bahwa ia telah menceraikan isterinya.Jangan menceraikan istri lewat email yah kawan.
Syarat PNS agar diizinkan menikah lagi atau bercerai
Pegawai Negeri Sipil harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal hendak melangsungkan perkawinan,beristri lebih dari satu, dan atau bermaksud melakukan perceraian.
Sebagai unsur aparatur negara,abdi negara,dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan rumah tangga/keluarganya
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, sedangkan bagi Pegawai Negeri sipil yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, sedangkan bagi Pegawai Negeri sipil yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian
Dari pasal di atas sudah jelas bahwa bagi PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin dari pejabat atasannya, sehingga apabila PNS tersebut baru berencana bercerai dan sudah menikah lagi maka dapat dianggap bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan.
Pasal 5
Ayat (2)
Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan perimbangan secara tertulis kepada Pejabat.Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Ayat (2)
Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan perimbangan secara tertulis kepada Pejabat.Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Pasal 7 ayat 3
Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, adalah apabila isteri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai :
(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank
Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai :
(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank
Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Dari pasal diatas sudah jelas siapa saja PNS atau Pejabat yang terikat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
PNS dilarang menikah siri
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Dari penjelasan Pasal di atas yang di maksud adalah Nikah siri, walaupun sah menurut agama tetapi dalam peraturan PNS dianggap di luar perkawinan yang sah.Karena yang dianggap sah adalah pernikahan yang dilakukan dan dicatat oleh KUA atau Catatan Sipil.
Demikian sekilas cuplikan peraturan yang berlaku bagi PNS atau Pejabat yang akan melaksanakan perceraian atau akan melaksanakan pernikahan, khususnya pernikahan yang kedua dan seterusnya.Dari peraturan di atas sudah jelas bahwa pemerintah sangat menghargai hak kaum wanita dan berusaha melindunginya dengan peraturan yang tegas dan mengikat.Dengan konsekwensi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Bagi para PNS, apakah dengan mengetahui peraturan di atas anda masih ada keinginan untuk menikah lagi ? atau untuk menceraikan istri pertama anda ? dengan alasan yang tidak jelas ? menurut nasehat saya sebaiknya anda berpikir yang jauh lagi.
Cara agar mudah dan bebas menikah lagi dan mudah bercerai lagi bagi PNS atau Pejabat adalah BERHENTILAH JADI PNS silahkan memilih pekerjaan yang lain sehingga anda bebas melakukan pernikahan dan peceraian tanpa di bayang-bayangi oleh peraturan yang mengikat dan ada sanksi yang tegasSemoga bermanfaat
Author: Abdul Basit
Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh dengan menggunakan Rei Ki Tummo dan Bio Energi Read More →
Related Posts:
Umum
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)












Saya Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh


waa kayaknya paca PNS harus membaca ini nich...makasih dah berbagi kang
BalasHapusBener Kang Hayardin, wajib baca agar tidak salah jalan.thanks kunjungannya
Hapusjaman sekarang pernikahan seperti mainanan dan tidak sakral lagi. Bukan rasa cinta dan syang tetapi lebih mementingkan hawa nafsu.
BalasHapusBenar bang Rizal, cinta cuma sekedar alasan, mungkin yang sebenarnya sih nafsu bang.thanks kunjungannya.
HapusSeharusnya sebagai PNS bisa menjaga nama baik korp.gara-gara oknum biasanya semua korps menanggung akibatnya.
BalasHapussetuju gan,wajib menjaga citra PNS
Hapusasstaghfirullah.. lucu juga , ada peraturan segala >_<
BalasHapus.
Betul Miz Tia,memang sudah ada peraturannya agar tidak seenaknya saja kawin cerai,karena semakin tinggi jabatan semakin berat godaan.Thanks kunjungannya
HapusBetul banget bang Basit,ini ada cerita tetangga satu RT sama saya dia kepengen cerai sama istrinya namun istrinya PNS dikantor kecamatan..busyettt alot banget prosesnya bang saking alotnya mereka rujuk lagi bang..wkwkwkkw..begitu saya tanya sama suaminya kenapa jadi rujuk lagi terus dia jawab : bosan nungguin prosesnya..hahahahyyy.
BalasHapusSetuju bang Icah,emang itu tujuannya agar tidak mudah bercerai kalau hanya sekedar pengen punya istri baru.Syaratnya berat seperti di atas,tiap dipanggil dinasehatin mulu,hahayyyy
HapusPostingannya sangat bagus sobat, memang benar seharusnya PNS itu harus menjadi contoh, dan kalau mau kawin cerai sebaiknya jangan jadi PNS karena itu bukan panutan
BalasHapusPostingan yg mendidik dan sangat bermanfaat
terima kasih sahabatku telah berbagi
Betul kawanku Penyuluh Perikanan,sangat memalukan bila ada PNS yang berbuat melanggar aturan.Padahal peraturan itu sudah ada sejak lama.thanks kunjungannya
HapusSulitnya Dizaman sekarang ini peraturan hanya tinggal peraturan, sulitnya para pemimpin yg duduk di PNS malah justru yg melanggar dan umumnya para pejabat itu sendiri
Hapusherannya mereka tdk malu..
selamat malam sahabatku
salam sukses selalu
jangan lupa mampir sahabat, ditunggu
Mungkin harus bersabar untuk menghabiskan satu generasi seperti itu pensiun dan berharap generasi penggantinya menjalankan amanah dengan baik.Ok langsung ke TKP
HapusSebenarnya kalau pemerintah bijak segera buat aturan utk PNS yg masanya cukup 50 tahun ke atas hendaknya diberi kesempatan pensiun, biarkan mereka memilih dan jangan dipersulit, tapi kenyataannya sulit sobat....
Hapusitu hanya cara utk menghabiskan generasi yg lama sebelum reformasi, sebab generasi baru juga akan meniru nantinya..
jangan lupa singgah sobat
generasi baru sangat diharapkan untuk merubah kebiasaan dan imej negatif PNS.kalau mereka juga meniru seniornya,kapan terwujudnya tujuan pemerintahan yang bersih??.Mudah-mudahan yang seperti itu cepat sadar.Thanks sobat PP.
HapusSama sama sobat, terima kasih kembali dan salam sukses selalu
Hapussangat bermanfaat....minta ijin copas...
BalasHapusSilahkan Mba Daryanti,sesuai pesan master jangan lupa menyertakan link artikelnya.thanks kunjungannya
Hapuspasti disertakan...terimakasih sekali mas abdul...
BalasHapusOke deh Mba Daryanti.
Hapuskunjungan perdana mas :) sambil baca2
BalasHapusvisit n koment back y dblogq :)
skalian follow blogq ya nanti saya follow balik
Thanks kunjungannya gan,langsung luncur ke TKP
Hapusbagi para pns tolong usahakan jangan cerai.. pertahankan bahtera rumah tangga anda sesuai janji pada saat mengikat pernikahan..
BalasHapusmenikah itu indah dan berkah.. :) (nice post sob)
Betul Maz Brams,kalau sedang marah,imbangi dengan mengingat saat-saat indah.Thanks Kunjungannya
Hapusmakasih sob...
BalasHapusTerima kasih kembali kawan
Hapuskalo bisa sih jangan sampai ada prceraian.
BalasHapusSetuju,sobat Magetan Indah.Perceraian semaksimal mungkin harus dihindari
Hapusblogwalking here
BalasHapusTerima Kasih kunjungannya Newer Post.
Hapusbaru tau kalau ada peraturan kaya gni :D ribet jg ya jd PNS :D
BalasHapusIntinya sih sob,biar PNS setia sama keluarga,untuk cerai sulit.thanks kunjungannya.
Hapusberurusan ma negara aja dah repot palagi ma Tuhan..
BalasHapusamit2 dah..
Betul sob,lebih baik satu istri dan membina rumah tangga yang benar daripada repot.
Hapusada undang-undang perceraian khusus PNS ya ? :)
BalasHapusBenar Bang Parapat News, sebenarnya sudah lama ada tapi masih banyak yang lupa.
Hapus