Sabtu, 09 Februari 2013
Anak Jalanan Apa Solusinya
Mencari solusi yang tepat untuk membina anak jalanan
Anak jalanan sering kita lihat setiap hari ketika sedang melalui lampu merah.Ada yang mengamen dan mengemis.Ada yang berkelompok dan ada yang satu keluarga.Ini terjadi tidak hanya siang hari tetapi sampai malam haripun mereka masih berada dijalanan umum.Kalau melihat berberadaan anak jalanan tentunya menggugah hati kita untuk memberikan uang dengan niat sedekah.Tapi apakah tindakan kita itu dapat merubah nasib mereka? dapat menyelamatkan mereka? atau sebaliknya, menjadikan mereka tetap dijalanan karena dianggap menguntungkan?
Sayangnya anak jalan sudah diekploitasi oleh orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.Mereka tidak murni mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari tetapi sudah merupakan tenaga kerja paksa dari oknum orang dewasa yang menganggap anak jalanan sebagai asset yang menguntungkan pribadinya.
Maksud penulis membuat artikel ini adalah bukan untuk menyudutkan pribadi anak jalanan tetapi sebagai gambaran umum apa yang sebenarnya terjadi mengenai anak jalanan ini.Artikel ini dibuat berdasarkan pengamatan pribadi dan informasi dari berbagai media massa yang telah berhasil mewawancarai koordinator oleh tim investigasi media televisi.
Mari kita simak sedikit demi sedikit tentang masalah ini
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan Undang-undang negara kita sudah jelas apabila ada anak terlantar seperti anak jalanan merupakan tanggung jawab negara atau pemerintah.Jadi sudah seharusnya apabila keberadaan mereka yang benar-benar terlantar harus diasuh oleh negara dengan cara membawanya ke panti-panti asuhan untuk dirawat dan diberi pendidikan layak.
Untuk melaksanakan peraturan ini setiap pemerintah daerah melaksanakan razia terhadap anak jalanan yang terlantar ini untuk selanjutnya diserahkan kepanti asuhan.Nah disinilah mulai terlihat tentang keberadaan mereka yang sebenarnya.Setelah terkena razia dan sebelum didata dan dibawa ke panti asuhan tidak beberapa lama datang seseorang yang mengaku sebagai orang tuanya.
Dengan berdasarkan surat keterangan RT/RW setempat dan didukung oleh kartu keluarga yang sah yang menerangkan bahwa benar orang tersebut adalah orang tua dari anak jalanan yang terkena razia.
Dengan berdasarkan surat keterangan RT/RW setempat dan didukung oleh kartu keluarga yang sah yang menerangkan bahwa benar orang tersebut adalah orang tua dari anak jalanan yang terkena razia.
Kalau kondisi sudah seperti ini maka tidak ada pilihan lagi selain melepaskan anak tersebut dengan syarat orang tuanya membuat pernyataan diatas segel untuk tidak membiarkan anak tersebut berada dijalanan untuk mencari nafkah.Apabila suatu saat tertangkap lagi maka harus diserahkan ke panti asuhan untuk dirawat dan diberi pendidikan.
Lain lagi bila yang datang tidak bisa menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya mereka berpura-pura sebagai paman atau tetangganya yang disuruh oleh orang tuanya untuk membebaskan anak tersebut,maka tidak ada pengecualian anak jalanan ini harus diserahkan ke panti asuhan karena diduga sebagai korban eksploitasi anak.
Lalu siapa yang berwenang untuk menindak pelaku eksploitasi anak ?
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab I , Ketentuan Umum menyatakan :
Pasal 1 ayat 2 :
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bagian Keempat : Sosial
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
3. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
3. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak BAB III :Hak dan Kewajiban Anak
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan diri.
Dari sebagian peraturan di atas sangat jelas aturan hukumnya,tetapi mengapa sampai saat ini sepertinya belum ada hasil yang maksimal ? sehingga masih saja kita saksikan beradaan anak-anak dijalanan yang melakukan kegiatan mengarah kepada mencari nafkah atau melakukan kegiatan ekonomi.Bukankah itu dilarang ? lalu kenapa tidak diambil tindakan yang tegas sehingga pelaku eksploitasi anak-anak ini menjadi jera.
Kondisi anak jalanan yang memprihatinkan
Di bawah ini salah satu pemandangan yang tidak masuk akal, terlihat anak-anak melakukan demo dengan membawa slogan-slogan yang sepertinya bukan hasil pemikiran anak sendiri
Mana ada anak-anak demo agar trantib dibubarkan ? bukankah trantib merazia anak-anak jalanan untuk menyelamatkan mereka ? Bukankah tindakan razia ini hanya merugikan oknum pelaku eksploitasi anak?
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Belum maksimalnya upaya pemerintah dalam menanggulangi keberadaan anak jalanan
- Keberadaan anak jalanan masih dianggap sesuatu yang berharga sebagai bahan kampanye
- Masih banyak warga yang merasa kasihan dengan cara memberinya uang dijalanan
- Sanksi tegas terhadap pelaku eksploitasi anak belum diterapkam secara maksimal
Solusi yang disarankan sebagai berikut :
- Sebaiknya pemerintah pusat maupun daerah jangan hanya memberikan bantuan berupa uang kepada anak jalanan yang memang benar-benar sebagai anak terlantar,tetapi merawat dan memberinya pendidikan yang layak sebagai bekal mereka dimasa mendatang dengan cara membangun fasilitas panti asuhan lebih banyak lagi dan lebih berkualitas,sehingga dapat menampung anak jalanan yang terjaring razia.
- Buatlah suasana nyaman seperti dilembaga pendidikan bukan seperti lembaga pemasyarakatan.Ciptakan suasana lingkungan panti asuhan layaknya seperti lembaga pendidikan berupa sekolah berbentuk asrama.Dan diurus baik-baik dari mulai makanan,pakaian,liburan dan lain-lain.
- Misalnya buat panti asuhan 10 lantai atau seperti apartemen/rumah susun lengkap dengan fasilitasnya.Selain menghemat lahan juga menambah jumlah anak terlantar yang bisa ditampung.
- Bagi para politikus jangan lagi menggunakan anak jalanan sebagai media untuk menaikkan popularitas dengan mengunjungi dan memberikan santunan kepada anak jalanan dan setelah masa kampanye selesai tidak pernah lagi berbuat untuk mereka.
- Ada baiknya dibuat peraturan yang melarang para politikus untuk mengunjungi anak jalanan pada saat kampanye.Kasihan anak jalanan mereka tidak sadar bahwa mereka hanya dijadikan sarana untuk mendongkrak popularitas para politikus.
- Juga kepada anggota DPR sebaiknya jangan menggunakan anggaran hanya untuk rehabilitasi gedung dan sarana prasarana gedung yang mencapai ratusan milyar bahkan sampai trilyun.Alangkah baiknya anda memikirkan membangun gedung panti asuhan dan segala fasilitasnya.
- Bagi anda yang sering memberikan uang kepada anak jalanan sebaiknya dipikir kembali.Memang niat anda baik dan mulia,tetapi hal itu malah menjadikan anak jalanan dianggap membawa keberuntungan bagi koordinatornya.Yang menarik keuntungan bukan anak jalanan tetapi koordintornya yang memaksa anak jalanan tersebut melakukan pekerjaan dan uangnya disetor,sedangkan bagi anak jalanan cukup diberikan makan seadanya,selebihnya untuk koordiantor.Asal anda tahu berdasarkan investigasi hasil dari mengkoordinasikan anak jalanan bisa mencapai 15 juta perbulan.
- Masih teringat peristiwa seorang ibu yang kehilangan anaknya ternyata setelah diumumkan ditelevisi ada yang menemukan anak tersebut dijalanan dan diserahkan ke polisi.Hasil keterangan dari anak itu dia dipelihara oleh seseorang dan disuruh atau dipaksa untuk mengamen dan mengemis dijalanan,kalau tidak mau anak itu dipukul.Bukankah sebenarnya mereka semakin menderita kalau diberi uang? Mungkin apabila anak jalanan tidak ada yang memberikan uang,maka dianggap oleh koordinator membuat rugi dengan memberinya makan sehari-hari,sehingga ada kemungkinan mereka dilepaskan.Bukankah itu menguntungkan bagi anak jalanan ?
- Kalau alasan hanya sekedar mendapat pahala sebaiknya bersedekah dilingkungan anda yang jelas orangnya dan keadaanya bukan dijalanan.
- Bagi orang tua kandung yang mengeksploitasi anaknya untuk mencari nafkah dijalanan seharusnya dihukum untuk membuat efek jera.Hukuman pertama kali misalnya kurungan 1 bulan, kedua kali tertangkap 2 bulan dan ketiga kali tertangkap 3 bulan dan seterusnya.Dengan catatan bila sudah 3 kali masih juga tidak kapok maka anaknya diambil oleh negara untuk diasuh dan diberi pendidikan.
- Bagi koordintor yang mengekploitasi anak jalanan dapat diberi hukuman yang lebih berat karena mereka sangat jahat dan kejam.
Saran
Mari kita perhatikan dan perduli kepada anak jalanan dengan cara tidak membuatnya semakin menderita dengan memberikan uang hanya untuk keuntungan koordinator.
Kepada pemerintah dan elit politik,mari kita lebih perhatikan nasib mereka,mari kita laksanakan undang-undang yang sudah ada sejak lama demi kemajuan bangsa dan negara.
Oh iya ada lagi kepada pemerintah dengan tulisan ini penulis jangan dianggap provokator atau anti pemerintah yah,,maaf sekali lagi penulis hanya bermaksud menghimbau dan menyadarkan kita semua termasuk diri penulis sendiri..piisss
Semoga bermanfaat
Author: Abdul Basit
Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh dengan menggunakan Rei Ki Tummo dan Bio Energi Read More →
Related Posts:
Seputar Jakarta Umum
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)














Saya Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh


informasi yang bagus sobat
BalasHapusTerima kasih mas herman bagus atas kunjungannya
Hapusklo di daerah saya anak jalanan biasanya di tertibkan oleh Dinsos mas..Dinsos menjaring semua anak jalanan kemudian di bawa ke kantor Dinsos. Disana mereka di beri pembinaan trus di kasik uang habis itu dibiarkan pulang lagi. Pembinaan saja tidak cukup perlu alternatif jalan lain seprti BLK atau yang lainnya.
BalasHapusBenar mas babol only,pemda hanya sebatas memberikan pembekalan yang sifatnya sementara dan tidak maksimal karena keterbatasan dana.Jadi tidak bisa menampung lama.Sedangkan panti asuhan tingkat pusat belum dimaksimalkan yang seharusnya anak terlantar dididik dari SD sampai tamat SMA dan plus keterampilan untuk bekal hidupnya.
HapusKomen rada2 kritis boleh kan?
BalasHapusGini mas, klw pasal dan ayat itu sdh pernah sy baca, tp mana buktinya negara melindungi dan mengayomi mrk? Klw kita ikut campur mengurus mrk itu sangat baik, tp alangkah bijak jika pemerintah secara maksimal memperhatikan mrk? Dan jika sy perhatikan saat ini, bukan mrk anak2 terlantar yg di berikan fasilitas dan perlindungan, justru para koruptor yg mendapatkan perlindungan serta fasilitas yg serba wah. Seharusnya Dinsos atau pihak terkait menunjukkan tugasnya dgn baik, bukan justru memutar balikkan fakta, krn saya pernah tau mrk anak jalanan di sweeping dan di jadikan bulan2an oleh Pol PP yg diperlakukan seperti maling ayam. Apakah mereka merugikan negara,,, ndak toh? Klw spt ini mana hak2 sebagai warga negara ?
** bersambung
Ok mba indah mari kita bahas satu persatu.heeehee
HapusUntuk tindakan pol pp sangat tidak dibenarkan dan itu dapat dilaporkan ke polisi sebagai tindak penganiayaan.Di DKI Pol PP sudah dilucuti perlengkapannya oleh Gubernur dan dilarang keras untuk melakukan penertiban dengan kekerasan.Dan itu sudah berjalan baik.
Selanjutnya,sebenarnya hal itu ada dalam pikiran saya tetapi tidak terus terang ditulis (masih takut),memang pada ide awal selain prihatin kondisi anak jalanan juga dengan adanys rencana pemerintah membuat penjara khusus koruptor.Karena saya PNS kalau terlalu kritis nanti dibilang jeruk makan jeruk,hahaha
Kalau tingkat Dinsos masih terbatas dana,sehingga tidak dapat berbuat maksimal.Sedangkan dari peraturan yang ada sejak lama sudah diatur dan seharusnya itu lebih diperhatikan.Dengan anggaran tingkat pemerintah pusat dibawah menteri sosial bukan dinas sosial memungkinkan dana yang lebih besar lagi sesuai kewenangan mereka,tetapi hal itu belum terlaksana.
Saya lebih setuju bila anak jalanan usia sekolah SD sampai SMA dibiayai oleh negara dan dirawat dipanti asuhan,dengan sarana dan prasarana yang mirip dengan asrama pendidikan,setelah lulus SMA mereka diberi keterampilan khusus agar bisa bekerja atau membuka usaha.Kondisi ini memerlukan biaya yang besar,tetapi memang sudah kewajiban pemerintah.Hal itulah yang belum terlaksana,maka itu munculah tulisan ini yang bertujuan untuk menyadarkan semua pihak agar lebih mmeperhatikan nasib anak jalanan yang terlantar,bukankah undang-undangnya sudah ada ? ko masih belum dilaksanakan?
Hanya beliau-beliau lah yang bisa menjawabnya. :D
ditunggu sambungannya...
maaf mas, mksd sy di atas bukan menjelek2an kinerja orang2 PNS termasuk mas abdoel,bukan loh? peace deh. Gini loh,sy kan hanya mendengarkan keluhan2 tetangga dan apa yg pernah sy lihat termasuk penganiayaan para pedagang dan anak2 jalanan ketika ada sweeping. Kt mas abdoel itu betul, Pol PP tidak di persenjatai,ttp mrk menggunakan tongkat atau dahan pohon utk memukulnya. Lalu mslh keuangan Dinsos tidak cukup utk membiayai mrk para anak jalanan, seharusnya UU di atas perlu di cek lagi, klw boleh di revisi. Pemkab perlu membuat wadah baru klw perlu melibatkan mitra kerja untuk sama2 mengentas mrk. Klw hanya mengandalkan keuangan Dinsos sampai kapanpun tidak akan pernah selesai.
HapusDari sana para mitra dan pemkab bisa memberikan ketrampilan spt mas abdoel bilang. Sy kira jika pemkab,disnaker dan mitra kerja mau jadi 1 bahu membahu saya rasa tdk sulit, tinggal pilih saja klw ada yg berbakat salah 1 dr mrk , nah disnakerlah yg akan mengarahkan kemana dia akan dipekerjakan. Sy ambil contoh apa yg skrg dilakukan mentri BUMN yg mengajak 4 BUMN besar untuk membangun kereta mono rel, maksud beliau kan ndak mau repot dgn birokrasi pemerintah.
Saya kira mslh apapun klw mau kerja sama,pasti ada jln keluar. bener kan? Mestinya pemkab harus pinter2 cari celah spt yg dahlan iskan tempuh. Tp ya itu td tergantung para pejabatnya, mau peduli apa tidak...heuheuheu.
Kedua. Mslh site link mas, itu saya udah liat blog ini. mksd site link itu spt sub menu kle di blog. trus cara bikinnya gmn mas? pingin banget nih kyk blognya mas abdoel...heheh..klw berkenan sih.
jika boleh usul, masalah site link buatkan posting sendiri ajah....kyknya seru. heuheuheu
Hapusikut nimbrung maap ya mbak iya mbak indah.. tp saya setuju sama mbak indah hohoho.
HapusBerhubung jalur jawaban diatas sudah habis terpaksa jawab kotak baru:
BalasHapus-Masalah pol pp dilucuti senjatanya,sejak gubernur DKI yang baru Pak Jokowi pol pp benar-benar telah dilucuti termasuk pentungan karet,dan diberi contoh cara mengatasi PKL atau PMKS versi pak Jokowi yang terbukti sudah berhasil tanpa kekerasan.Apabila ada yang berani berbuat kasar akan ditindak keras bahkan sampai dipecat.
-Dinsos kurang dana maksudnya hanya sekedar memberi pelatihan sementara dan yang diberi keterampilan yang usianya sudah dewasa,Gimana dengan anak usia sekolah SD dan SMP ? Mereka tidak cukup dana dan tempat untuk menampung dan mendidik selama 6-9 tahun,karena ini sudah porsi Menteri Sosial.
-Selama ini program yang sudah berjalan kerjasaman antara pemda,disnaker,dinsos,dikdas adalah memberikan pelatihan keterampilan dengan membentuk BLK,diantaranya,program kejar paket C,bagi anak putus sekolah SMA,Program pelatihan las,montir,AC dll tapi hanya sementara dan tidak menginap.
-Lalu bagaimana nasib anak jalanan yang usia dini dan usia SD ? merekalah yang selama ini dieksploitasi.untuk itu perlu campur tangan pemerintah pusat membuat panti asuhan yang berkualitas.yang mampu menampung mereka selama 12 tahun.heeehe emang enak..
-Kalau DI memang eksentrik dan benar-benar berbuat untuk kemajuan bangsa,tidak mencari kekayaan dari negara tapi orang seperti DI jarang dan langka.
Kalau site link sudah banyak senior yang buat artikelnya,saya ga pede kalo harus buat postingan seperti itu.
HapusSaya juga baru tahu kalau itu adalah site link padahal sudah lama ada di saya,pada saat bw ada artikel plus contoh gambarnya,lalu saya komentar kira-kira seperti ini : Oh site link seperti itu yah sob ? kalo gitu saya juga sudah dapet ?thanks infonya sob.hahahayyy ndeso yah..?
Trus masalah komentar SPAM yang lebih detail juga baru tahu sekitar 1 mingguan ini.Pernah saya tanya bang icah apa sih komentar spam saya ga ngerti,,hahahayyy ndeso lagi deh.
Di blognya bang icah banjarmasin juga ada.
Itu settingnya di webmaster.
Saya kasih tahu aja yah alamatnya master CEO:
http://buka-rahasia.blogspot.com/2011/10/google-sitelinks-apa-cara-mendapatkan.html
http://www.icahbanjarmasin.com/2012/11/trik-mendapatkan-site-link-dari-google.html
info tambahan bang icah itu blog yang sering kita kunjungi cuma blog dummy PR.3-Blog utamanya PR.6 beliau termasuk guru spiritual saya dalam bidang blog,hahahayyyy
Selamat mencoba semoga bermanfaat.
yah yah..sangat paham atas penjelasannya. trus mlsh site link masih coba2 nih klw ndak bisa besok. dah malam mau rehat dulu. mksh ya mas abdoel
BalasHapusTerima kasih atas partisipsinya mba indah,selamat beristirahat.
HapusMaaf sebelumnya bang Doel saya lama ga muncul soalnya saya lagi ditengah laut bersama kapal yang setia menemani dan ini juga hanya pake HP saja padahal kangennya luar biasa sama teman2 semua.
BalasHapusMengenai artikel bang Doel ini saya pribadi juga prihatin dengan kondisi ANAK JALANAN yang semua provinsi sepertinya juga mengalami ditempat saya saja SEKARANG hampir ditiap persimpangan lampu merah selalu nongkrong ANAK JALANAN padahal aparat SATPOL PP sdh bekerja maksimal juga tapi tetap saja ada lagi muncul..hiii.
Selamat datang Bang Icah,terima kasih sudah menyempatkan diri muncul disini bang,Enak yah bang mirip film Titanic.hahahhayyy
HapusAnak jalanan selalu bermunculan mungkin karena belum menjadi isu yang menguntungkan untuk diurus dengan serius.piss
Btw,sepertinya komentar mengandung penekanan kata kunci nih bang,terima kasih lagi nih bang ilmunya.
kalo
BalasHapusmenurut aku sih , perlu diadakan seprti rumah rumah singgah atau tempat yang bisa membuat mereka betah dan menjamin mereka tidak kerlaparan, misalanya disberi pelatihan dasar, kebanyakan dari mereka karna kelaparan dan tak punya solusi untuk kelaparan mereka jadi meraka menjadi anak jalanan
Benar sekali bang rizal uye,salah satu upaya pemda dan LSM serta ormas yang peduli dengan anak jalanan adalah membuat rumah singgah,tapi sangat disayangkan pengelolaannya bersifat swadaya.Lalu bagaimana dengan UU yang mengatakan " fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".Terima kasih atas kunjungannya bang.Semoga skripsi lancar.
HapusTerkadang undang" yang di buat oleh pemerintah dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda..
BalasHapusMasih banyak anak jalanan di luar sana..
Kalo sudah begini siapa yang harus di salahkan? Apakah pemerintah nya? Atau anak jalanan itu sendiri..
Salam kenal mas :D
Undang-undang dibuat oleh para ahli dalam bentuk ideal untuk kepentingan rakyat.Selanjutnya Pemerintah menjalankan amanat undang-undang dan diawasi oleh wakil rakyat kita yaitu DPR.Kalau keduanya sadar akan tugasnya maka hasilnya akan bagus.Anak jalanan melakukan itu karena keadaan memaksa,bukan suatu pilihan.Disini kita patut prihatin akan nasib mereka yang terlantar.Yang patut diingatkan siapa yah ?? yang jelas bukan anak jalanan :D Salam kenal kembali bang Yogi.Terima kasih atas kunjungannya.
BalasHapussebenernya banyak solusi, coba mereka disuruh sekolah pasti gak ada glandangan.. tapi tergantung niatnya juga sih.
BalasHapusBenar Miz Tia,dengan memberikan sekolah gratis bagi mereka,memang merupakan salah satu solusi,tetapi unutk kebutuhan ongkos dan makan sehari-hari mereka masih sulit,sehingga ada kemungkinan kembali kejalanan.Terima ksih Miz Tia atas kunjungannya.
Hapusmenurut saya, pemerintah masih enggan dan kurang mementingkan mengurusi anak jalanan.. lebih mentingin urusan lain
BalasHapusBenar mas Achmad Bagus,,padahal kalau mau buat saja peraturan pemerintah setiap koruptor yang tertangkap hartanya disita negara untuk kepentingan pembangunan fasilitas panti asuhan negara.Tentu hartanya dihitung sejak jadi pejabat saja bukan harta bawaan sebelum jadi pejabat.,biar kapok.Terima kasih kunjungannya kawan.
Hapussaya mau bikin pernyataan yang rada kontras deh, supaya ada pembanding :D
BalasHapusmenurut saya bukannya pemerintah enggan mengurusi anak jalanan, dan lebih mentingin urusan lain.
begini, urusan negara itu pasti ada prioritasnya.
semisalnya, urusan korupsi atau urusan anak jalanan.
klo mementingkan urusan anak jalanan dibanding koprupsi tentungnya tidak akan berhasil. uang untuk anak jalanan dikorupsi teruskan. makanya pemerintah berusahan membasi korupsi dulu baru urusan anak jalanan.
sebenarnya apa yang kita lihat dimedia itu belum tentu benarnya, karena tulisan itu bisa direkayasa, jadi, kalau kita menjadi "orang" yang mengurusi urusan2 negara, kita mungkin baru paham apa yang sebanarnya lihat dan baca dari media.
maaf bukannya tidak setuju, cuman nggak ada aja kan kalau semua opini kontra sama pemerintah :D
Salam Super Mas Reky,dalam setiap permasalahan atau kebijakan akan timbul pro dan kontra.Disinilah kita secara tidak sadar dididik untuk menghargai pendapat orang lain walaupun pendapatnya berbeda.Nantinya dari setiap pendapat akan ada solusi jalan keluar yang terbaik.Coba kita lihat di Jakarta Lawyer Club,selalu ada nara sumber dari berbagai fihak.Silahkan berpendapat sesuai pikiran kawan-kawan,tapi jangan berantem yah..:D
HapusInilah potret negara kita sangat menyedihkan.
BalasHapusNamun ini lah kenyataan nya kita pun tak bisa berbuat bnyak. Hanya dgn berdo'a saja supaya ad perubahan pada saudara kita yang kurang beruntung.
Saya tidak menyalakan siapa'' karnah pada hakikat nya kita hanya manusia biasa dan hnya allah la yang mengetahui nya. Pasti ada jalan n hikma di balik semua ini.
Semangat saudara'' ku saya bangga pada kalian. Buktikan pada semua orang bahwa kalian mampu n bisa menjadi pemimmpin kelak nanti..
# salam blogger
Setuju sobat Adi Saputra,permasalahan tidak selesai hanya dengan menyalahkan satu fihak saja,sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya memberikan masukan bagi pemerintah kita agar ada jalan keluar dari masalah tersebut.Terutama dari kaum muda seperti kawan-kawan yang lain (mungkin saya termasuk orang tua kali yah..:D)
HapusApapun kondisinya mari kita biasakan berpendapat dengan kepala dingin jangan seperti orang demo yang meledak-ledak tapi tidak menghasilkan apa-apa.Terima kasih atas komentarnya kawan
kunjungan rutin sob, asik nih template blogazine ya
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya Mas Herman Bagus. :)
Hapussaya dah follow. followlah semula.
BalasHapusOK.Sang Kerapu saya sudah follback..terima kasih atas kunjungannya
Hapusnice artikel nya mas ..kunjungan balik kami tunggu
BalasHapushttp://www.kliklihat.com/
OK mas..saya sudah berkunjung tapi tidak ada buku tamu untuk meninggalkan jejak..Terima kasih atas kunjungannya
Hapus