Kamis, 14 Februari 2013
Program Adipura
Program kerja Kementerian Lingkungan Hidup
Program yang berlingkup nasional dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan.Dimana pembangunannya memperhatikan dan mempertimbangkan keselarasan antara fungsi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Piala Adipura menjadi dambaan pemerintah kota maupun pemerintah propinsi termasuk Kota Jakarta Selatan ,karena disinilah kesempatan untuk menunjukkan diri bahwa pembangunan kotanya diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Mulai sekarang ini pemerintah kota atau kabupaten sudah mulai bersiap-siap meningkatkan kinerjanya untuk lebih mempercantik diri tidak terkecuali DKI Jakarta.Biasanya hanya pekerjaan rutin dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan,tetapi mulai saat ini waktu kerja lebih ditingkatkan bahkan kalau perlu lembur sampai pagi hari agar target penataan kota tercapai.Istilah di instansi penulis disebut Operasi Sangkuriang dan penulis pernah mengalaminya.
Mungkin kalau kawan-kawan perhatikan pada saat berangkat bekerja atau sedang berjalan-jalan banyak ditemui pekerja-pekerja yang lebih banyak dan lebih intensif berbenah diri.Ini salah satu kegiatan dalam mengejar target untuk meraih Piala Adipura Tahun 2013,apalagi kota Jakarta yang baru saja mengalami musibah banjir.Sudah tentu kondisi lebih berat lagi dibanding tahun 2012.Tetapi semangat aparat beserta peran serta masyarakat tetap tinggi agar jangan sampai kehilangan kesempatan untuk meraih Piala Adipura ini.Apalagi ini periode kepemimpinan Gubernur yang baru Bapak Jokowi masa harus kehilangan Piala Adipura ? Apa jadinya nanti. Sekarang saja sudah tidak ada libur sabtu-minggu,selalu diisi dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan agar Kota Jakarta Bebas dari Coretan, Bebas dari Sampah berserakan,dengan pedagang Kaki Lima yang tertata rapi.
![]() |
| Berbagai upaya menata kota menjadi lebih bersih dan rapi pembuatan komposting serta bekerja lembur jika memang diperlukan |
Dasar Hukum Program Adipura :
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI
Nomor 07 Tahun 2011
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Program Adipura bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat melalui penghargaan Adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa di wilayah kabupaten/kota.
(2) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori:
a. kota metropolitan dengan jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa;
b. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa;
c. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa; dan
d. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000-100.000 jiwa.
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa di wilayah kabupaten/kota.
(2) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori:
a. kota metropolitan dengan jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa;
b. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa;
c. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa; dan
d. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000-100.000 jiwa.
Pasal 4
Penghargaan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. anugerah adipura yang terdiri atas:
1. adipura kencana; dan
2. adipura;
b. piagam adipura; dan
c. plakat adipura.
Penghargaan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. anugerah adipura yang terdiri atas:
1. adipura kencana; dan
2. adipura;
b. piagam adipura; dan
c. plakat adipura.
Untuk menghasilkan penilaian yang jujur dan tanpa campur tangan maka dibentuklah Tim Pemantau yang bersifat Independen.Sehingga memungkinkan terjadinya hasil yang benar tanpa rekayasa,karena sistem penilaian ini secara rahasia jadwalnya hanya ditetapkan dalam peraturan mulai Bulan Juni sampai Juni dan setahun 2 kali pemantauan dan hasil pemenang akan diumumkan dan diberikan Piala Adipura oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara.
![]() | |
| Penerima Piala Adipura Tahun 2012 Jakarta Selatan mendapatkan Piala Adipura ke 9 Kategori Kota Metropolitan |
Pasal 8
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. tim pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau;
b. tim pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan
c. tim pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota.
(2) Tim pemantau harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. bersifat netral dan obyektif;
c. mempunyai kompetensi dan telah mengikuti pelatihan pemantauan Adipura;
d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan
e. Ketua Tim merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup yang berkompeten.
(3) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Lingkungan Hidup;
b. Pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup provinsi, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa,organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk mengevaluasi lingkungan perkotaan.
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. tim pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau;
b. tim pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan
c. tim pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota.
(2) Tim pemantau harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. bersifat netral dan obyektif;
c. mempunyai kompetensi dan telah mengikuti pelatihan pemantauan Adipura;
d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan
e. Ketua Tim merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup yang berkompeten.
(3) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Lingkungan Hidup;
b. Pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup provinsi, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa,organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk mengevaluasi lingkungan perkotaan.
Pasal 10
(2) Tugas dan wewenang Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil;
b. melakukan pemantauan langsung kualitas sumber air permukaan yang dinilai dengan pengambilan contoh uji kualitas air pada sumber air permukaan yang dinilai;
c. melakukan verifikasi terhadap informasi ketersediaan sarana pengelolaan air limbah domestik dan usaha skala kecil secara komunal atau terpusat;
d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air perkotaan;
(2) Tugas dan wewenang Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil;
b. melakukan pemantauan langsung kualitas sumber air permukaan yang dinilai dengan pengambilan contoh uji kualitas air pada sumber air permukaan yang dinilai;
c. melakukan verifikasi terhadap informasi ketersediaan sarana pengelolaan air limbah domestik dan usaha skala kecil secara komunal atau terpusat;
d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air perkotaan;
Dalam hal ini Kota Jakarta Selatan masuk dalam kategori Kota Metropolitan.
Pasal 20
2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman menengah dan sederhana;
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. perkantoran;
e. pertokoan;
f. sekolah;
g. rumah sakit/puskesmas;
h. hutan kota;
i. taman kota;
j. perairan terbuka/sumber air permukaan;
k. TPA;
l. pemilahan sampah;
m. pengolahan sampah; dan
n. pengelolaan air limbah oleh usaha dan/atau kegiatan, usaha skala kecil dan/atau domestik.
2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman menengah dan sederhana;
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. perkantoran;
e. pertokoan;
f. sekolah;
g. rumah sakit/puskesmas;
h. hutan kota;
i. taman kota;
j. perairan terbuka/sumber air permukaan;
k. TPA;
l. pemilahan sampah;
m. pengolahan sampah; dan
n. pengelolaan air limbah oleh usaha dan/atau kegiatan, usaha skala kecil dan/atau domestik.
BAB V KODE ETIK
Pasal 32Kode etik penyelenggaraan Program Adipura:
a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. tidak meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura;
d. tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi, kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait;
e. tidak menginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun; dan
f. dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau diharuskan berperilaku santun.
Demikian di atas adalah dasar hukum dari penilaian Program Adipura yang nantinya pemenang akan mendapatkan Piala Adipura
Apakah sobat sudah ikut berperan serta bagi kota atau daerah sobat dalam meraih piala adipura ?? cuma anda yang bisa menjawabnya .. :-)
Di bawah ini adalah sebagian dari daftar pemenang program adipura tahun 2012 :
Kategori Kota Metropolitan
Surabaya (Jawa Timur)
Tangerang (Banten)
Palembang (Sumatera Selatan)
Jakarta Pusat (DKI Jakarta)
Jakarta Selatan (DKI Jakarta)
Jakarta Timur (DKI Jakarta)
Semarang (Jawa Tengah)
Medan (Sumatera Utara)
Jakarta Utara (DKI Jakarta)
Kategori Kota Besar
Malang (Jawa Timur)
Balikpapan (Kalimantan Timur)
Manado (Sulawesi Utara)
Yogyakarta (DI Yogyakarta)
Apakah Piala Adipura Tahun 2013 dapat kembali diraih oleh Jakarta Selatan ? Kita lihat saja nanti,mudah-mudahan hasil kerja keras teman-teman sejawat beserta peran serta masyarakat dalam mendukung program adipura ini berhasil dengan baik.
Buat rekan sejawatku selamat bekerja lebih keras lagi semoga berhasil,saya ingin jadi tim pemantau aja soalnya udah tua ,,,hahahahayyyyy....AYO SEMANGAT....
Buat rekan sejawatku selamat bekerja lebih keras lagi semoga berhasil,saya ingin jadi tim pemantau aja soalnya udah tua ,,,hahahahayyyyy....AYO SEMANGAT....
Semoga Bermanfaat

Sumber : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
Author: Abdul Basit
Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh dengan menggunakan Rei Ki Tummo dan Bio Energi Read More →
Related Posts:
Seputar Jakarta
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)














Saya Abdul Basit melayani Pengobatan Secara Gratis dengan metode transfer energi jarak jauh


harusnya mank gitu ya sob, ada atau tidak ada piala adipura, penataan kota dan lingkungan yang bersih harus selalu dijaga, biar enak di pandang dan nyaman ditinggali :)
BalasHapusBetul bang Rif'ul Fatah,biasanya secara rutin tapi sesuai jadwal dan dikerjakan oleh instansi terkait saja,moment penting seperti ini kerja dilipatgandakan mengejar target.Biasanya target kerja biasa satu bulan dikerjakan satu minggu secara keroyokan semua instansi terlibat walaupun bukan bidangnya.Terima kasih Sob atas kunjungannya.
HapusPokoknya habis KERJA BHAKTI bakalan cari tukang pijit tuh bang Doel,O ya selamat buat DKI JAKARTA atas ADIPURA nya ya kan bang Doel..hahahyyy
BalasHapusBiasanya bukan pake tukang urut bang,malahan pake mesin giling yang kecil,baru berasa lempeng badan,hahahayyy
HapusDKI Adipura tahun 2012 dapet 4 piala bang,dari 4 walikota,cuma 1 gagal jakarta barat.Bang kalau ketemu puteri duyung salam yah dari saya.
semanagat gotong royong ^_^.
BalasHapusAyo miz tia ikutan gotong royong disekolahnya,, :D
HapusTIA di gotong yuk
HapusSemangat Mas ...Piala Adipura sudah menunggu. Eh ngomong2 Pasal2nya lbh banyak ketimbang artikel aslinya. heuheuheu
BalasHapusBenar Mba Indah,tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Piala Adipura didapat murni karena kotanya layak bukan karena rekayasa,seperti isu yang beredar diluar.Maka dari itu pasal tentang Tim Pemantau lebih dirinci,Hahahaayyyy
Hapusbagus juga program ini...tidak perlu buag masa lepak ajakan?
BalasHapusTerima kasih KY atas partisipasinya,disini KY bisa tahu seluk-beluk kondisi Jakarta bukan dari versi Pariwisata,,hahahay
HapusSemoga KY selalu sehat dan sejahtera.
tapi ironis yah gan, jakarta dapat adipura tapi banjir masih jadi masalah. menurut saya sih kalau adi pura bertujuan untuk dalam tanda kutip 'mendorong' masyarakata untuk menjaga kebersihan daerahanya, kayak kurang efektif, karena cuman sebagian orang yang benar-benar mau membersihkan kotanya. tapi sebagian lagi mungkin karena ada perintah dari atasan. akibatnya, setelah adipura selesai dibiarkan begitu saja, menjelang adipura lagi baru aktif membersihkan.
BalasHapusada baiknya masyarakat yang harus diberi penyuluhan agar sadar untuk menjaga kebersihan.
sory kalau ngawur dan banyak komen gan :)
Untuk masalah kriteria penilaian ada dipasal Pasal 8 dan pasal 20 jadi tidak semua aspek dinilai.
BalasHapusBAB I Pasal 2 :"Program Adipura bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat"
Jadi sebenarnya peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan oleh program adipura ini,diantaranya adalah keberadaan bank sampah akan mendongkrak nilai lebih tinggi.
Tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memang gampang-gampang susah. :)
Bang Reki,masalah komentar itu bebas mengungkapkan opini dan fakta jadi tidak ada istilah ngawur,,Justru dengan berbagai opini dan gaya para komentar menjadikan suatu artikel hidup dan bukan rekayasa.
Terima kasih komentarnya sob,,jangan sungkan-sungkan untuk berpendapat lain untuk memberikan jalan keluar yang lebih baik.. :)
iya gan, terima kasih banyak :)
Hapusoh iya, saya ada award untuk sobat, mohon diterima yah ^^
Saya baru tahu program adipura detail seperti ini, makasih infonya pak..
BalasHapusSaya doakan Jakarta Selatan menang :D
aamiinn,terima kasih doanya kawan,mudah-mudahan dengan artikel ini kawan ikut andil membantu daerahnya meraih piala adipura.:)
HapusProgram Kebersihan sedang di tingkatkan terus ya kang, sampai Hari Sabtu dan minggu digunakan untuk kegiatan Kebersihan lingkungan :)
BalasHapusSemoga dgn adanya program tsb serta kesadaran dari semua pihak, Jakarta Selatan akan menerima Adipura lagi ya kang, Semangat terus .... :)
Benar Kang Eka,mudah-mudahan peran serta masyarakat semakin meningkat karena kebersihan tanggung jawab kita semua.Terima kasih atas doanya Kang. :)
Hapusjd pingin ikut andil didaerah ne..
BalasHapusAyo Mas dibantu daerahnya dengan ikut berpartisipasi menjaga lingkungan.Terima kasih atas kunjungannya Mas Lekyozz.
Hapus